SUMUT-Bupati Samosir menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia di Kantor Perwakilan BPK-RI Sumatera Utara di Medan. Jumat 10 Maret 2023
Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022 tersebut langsung diserahkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST kepada Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Eydu Oktain Panjaitan.
Baca juga:
Bupati Samosir Buka Rapat Evaluasi LPPD
|
Penyerahan Laporan keuangan tersebut untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Daerah sekaligus untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah
Selain itu juga sebagai entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Keuangan dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ”Tulis Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Samosir dalam keterangan resminya
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dalam penyampaian LKPD TA. 2022 menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
Sementara itu, BPK RI memberikan Apresiasi kepada Pemkab atas penyerahan LKPD TA. 2022 yang lebih cepat 22 hari dari batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2023 dan BPK RI akan melakukan audit atas LKPD tersebut.
Dalam penyerahan LKPD TA. 2022 Bupati Samosir turut didampingi Pj. Sekda Kabupaten Samosir Waston Simbolon, Inspektur Daerah Marudut Tua Sitinjak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro. ( Karmel, rel)