SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir dan TNI-POLRI dan Kejaksaan yang tergabung dalam penertiban Keramba Jaring Apung ( KJA ) telah menyelesaikan pembongkaran Keramba Jaring Apung Tahap satu dan secara tegas tidak ada penambahan data untuk pembayaran
Dikatakan, Penertiban Keramba Jaring Apung dan Tangkap di Danau Toba Wilayah Perairan Samosir tahap telah selesai dan penertiban tahap II akan terus dilanjutkan "Untuk penertiban tahap II, Tim akan melaksankan rapat persiapan, " Tulis Dinas Komunikasi dan Informatika Kominfo Kabupaten Samosir, Kamis ( 28/07/2022 )
Dalam keterangan tertulisnya, Dinas Kominfo Kabupaten Samosir juga menjelaskan, bahwa penertiban KJA untuk tahap I menergetkan 234 petak, namun yang terealisasi dilapangan hanya 224 petak, Hal ini dikarenakan petakan masih berisi ikan, dan kepada pemilik sudah diberikan kompensasi waktu untuk segera dikosongkan, " Tulis Kominfo Samosir
Sementara itu, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dalam keterangan tertulisnya meminta seluruh tim untuk saling menguatkan dan saling mensupport guna mendukung program nasional dan mewujudkan Danau Toba yang bersih, " Ujar Hotraja Sitanggang
Hotraja Sitanggang juga meminta Kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah yang memiliki areal penertiban Keramba Jaring Apung untuk aktif melakukan monitoring dan pengawasan, sehingga tidak ada lagi petakan yang baru setelah penertiban.
"Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Samosir akan buat surat edaran yang berisikan himbauan dan larangan serta sanksi bagi warga atau masyarakat yang mencoba membuat yang baru di wilayah perairan Samosir, " Kata Hotraja dalam rapat evaluasi penertiban Keramba Jaring Apung di Kantor Bupati Samosir, ( Karmel )